Find Us On Social Media :

Sering Dilakukan Warga Negara +62, Kini 'Cenglu' Bisa Kena Denda Hingga 250 Ribu!

Ilustrasi pemotor berboncengan lebih dari dua orang.

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Baca Juga: Baru Umur 3 Bulan, Kartika Putri Sudah Ajak Putrinya Jalankan Ibadah Umroh: 'Udah Jadi Haji Kecil Ya Nak'

Bahkan untuk mengingatkan masyarakat, pihaknya sempat mengunggah informasi perihal peraturan berkendara sepeda motor di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.

"Informasi soal hal ini benar adanya, sudah diunggah juga di akun resmi mabes Polri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Argo berharap dengan diunggahnya informasi tersebut, dapat menyadarkan masyarakat akan keselamatan mereka dalam berkendara.