Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 yang mengatur tentang petunjuk BOS Reguler.
Namun tak semua guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS tersebut.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.
Pertama, guru penerima dana BOS adalah guru yang direkrut sebelum tahun 2020.
Selanjutnya guru harus sudah memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan menyatakan bahwa penggunaan dana BOS dibuat fleksibel salah satunya adalah untuk langkah awal kesejahteraan guru honorer.
"Ini adalah langkah pertama kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah yang lebih layak," tutur pendiri Go-jek tersebut.
Ia juga menekankan bahwa hal ini adalah langkah pertama bukan solusi untuk kesejahteraan guru-guru honorer.
"Ini langkah pertama, sekali lagi ini langkah pertama buka solusi untuk menyejahterakan guru-guru honorer," pungkasnya.