GridFame.id - Jamu dikenal sebagai minuman tradisional khas orang Indonesia.
Berbagai campuran rempahnya memiliki segudang manfaat yang bagus untuk tubuh.
Namun dilansir dari Kompas.com, Polres Lamongan baru saja membongkar produksi dan pengedaran jamu tradisional tanpa izin atau ilegal yang telah berjalan selama 24 tahun.
Polisi menangkap Shodiq (62), warga Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus itu.
Jamu ilegal itu diedarkan hingga Kabupaten Gresik. Shodiq menggunakan merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun, jamu itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi isi 150 mililiter.
"Jadi kami awalnya menemukan, kemudian kami telusuri ternyata jamu tersebut ilegal dan beredar tanpa dilengkapi izin yang ditetapkan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis yang digelar di tempat tinggal pelaku, Kamis (5/3/2020).