Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.
Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Miliki Gejala Ringan, Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus Corona Usai Kunjungan ke Turki
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.