GridFame.id - Masa darurat diperpanjang hingga 91 hari, masyarakat Indonesia bakal menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri dengan kondisi darurat virus corona.
Berstatus darurat bahaya nasional karena virus corona, Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang masa darurat menjadi 91 hari.
Artinya masa darurat virus corona di Indonesia ini masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Oleh sebab itu masyarakat Indonesia dipastikan akan menjalani bulan puasa dan merayakan Idul Fitri di tengah kondisi virus corona.
Hal ini disampaikan pemerintah melalui Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya BNPB telah menyatakan telah memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.
Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.
Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Miliki Gejala Ringan, Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus Corona Usai Kunjungan ke Turki
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.
"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.
Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi.
Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi.
Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi.
Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.
Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun karena ekskalasi penularan virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.
"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.
Baca Juga: Ada Cara Mudah Buat Masker dengan Barang Dapur, Dijamin Sama Ampuhnya Tangkal Virus Corona!
Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid 19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.
Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.
"Ini bisa disebut bencana skala nasional, karena dengan status tersebut pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada baik TNI, Polri, dunia usaha, hingga media untuk mendukung operasi penanggulangan COVID 19," kata Agus.
Berdasar data kawalcovid19.id, hingga Kamis (19/3/2020) sore, total pasien yang mengidap Covid-19 menjadi 311 orang.
Sementara itu pasien meninggal bertambah menjadi 25 orang, dan 19 di antaranya dinyatakan sembuh.
Kemarin, pemerintah mengumumkan ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian ada penambahan 84 kasus baru.
Penambahan itu terhitung sejak Rabu (18/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, jumlah pasien penderita Covid-19 pun mengalami penambahan.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB mengatakan, total pasien sembuh ada 15 orang.
"Total keseluruhan kasus yang sudah sembuh adalah 15 orang," kata Yuri.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari, Masyarakat Bakal Jalani Puasa & Idul Fitri Kondisi Darurat Corona