Find Us On Social Media :

Warga Indonesia Akan Jalani Puasa & Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Corona, Begini Kata Humas BNPB

Warga Indonesia Akan Jalani Puasa & Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Corona, Begini Kata Humas BNPB

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Baca Juga: Ikut Turun Tangani Virus Corona, Suami Vega Darwanti yang Seorang Dokter Beri Pesan Ini & Banjir Doa dari Banyak Orang

Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi.

Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi.

Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi.

Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.