Nasaruddin menjelaskan, keputusan ini juga didasari oleh imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia juga mengungkapkan ada alasan obyektif dan subyektif sebelum memutuskan hal tersebut.
"Alasan obyektifnya seperti tadi ada imbauan dari MUI dan fatwa MUI.
"Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini.
"Yang kedua, imbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta," tegas Nasaruddin.
Adapun alasan subyektifnya, lanjut Nasaruddin, pihaknya telah mempelajari perkembangan penularan Covid-19 secara internasional.
"Termasuk misalnya di Iran, Korea Selatan, dan utamanya di Italia yang dua-tiga hari terakhir ini sangat memprihatinkan.
Oleh karena itu, supaya untuk mencegah jangan sampai terjadi di Tanah Air tercinta ini," tambahnya.
Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.