Find Us On Social Media :

Hindari Penularan Virus Corona, Imam Besar Masjid Istiqlal: Umat Muslim Tidak Usah Beribadah Berjamaah, Termasuk Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

Presiden Joko Widodo meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) pagi. Proses sterilisasi ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona Covid-19.

GridFame.id - Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona kian giat dilakukan.

Salah satunya adalah dengan melakukan social distancing dan mengisolasi diri di rumah.

Hal ini juga termasuk dengan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengimbau umat Muslim untuk tidak melakukan pertemuan secara berjemaah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus corona ( Covid-19).

Baca Juga: Sudah 9 Bulan Tak Bisa Bertemu Shakira yang Tengah Sakit, Begini Tanggapan Denada Soal Vonis 11 Tahun Sang Mantan Suami, Jerry Aurum

"Selaku Imam Besar Masjid Istiqlal, kami mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang berada dalam wilayah-wilayah yang sangat banyak permasalahan virus berkembang, untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjemaah," ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).

Pertemuan yang dimaksud termasuk ibadah shalat berjemaah.

"Termasuk di dalamnya adalah shalat Jumat, shalat berjemaah subuh, zuhur, ashar, magrib, dan isya," ujar dia.

"Kalaupun misalnya melakukan shalat berjemaah, sebab mungkin daerahnya dianggap masih aman, maka kita perlu memperhatikan imbauan-imbauan internasional," lanjut Nasaruddin.

Imbauan itu, antara lain, menjaga jarak satu orang dengan orang lain dalam melakukan shalat sejauh dua meter.

"Kami di Istiqlal melakukan hal-hal seperti itu.

"Tidak ada cara lain selain melakukan hal seperti itu.

"Karena, kata paramedis, satu kali bersin dan satu kali batuk itu dalam tempo dua menit itu akan terjangkiti itu (virus corona)," papar dia.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Nasaruddin mengingatkan masyarakat bahwa lebih baik mencegah berbagai hal yang bersifat mudarat.

"Kita sangat dianjurkan mencegah segala sesuatu yang sifatnya mudarat.

Maka, itu berlaku kaitannya sebagaimana fatwa MUI, mencegah kemudaratan itu lebih penting daripada mengejar manfaat," lanjut dia.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Mantan Istri Mendadak Bagikan Kabar Duka dari Keluarga Daus Mini: 'Semoga Dikuatkan Hatinya'

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mengumumkan penutupan masjid tersebut untuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat selama dua pekan mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang Masjid Istiqlal itu kita tak menggunakannya untuk shalat Jumat," ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).

Nasaruddin menjelaskan, keputusan ini juga didasari oleh imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia juga mengungkapkan ada alasan obyektif dan subyektif sebelum memutuskan hal tersebut.

"Alasan obyektifnya seperti tadi ada imbauan dari MUI dan fatwa MUI.

"Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini.

"Yang kedua, imbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta," tegas Nasaruddin.

Baca Juga: Sauminya Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Justru Pamer Gandeng Pria Asal Korea yang Disebut-sebut Mirip Lee Min Ho, Istri Galih Ginanjar: 'Doain Aja'

Adapun alasan subyektifnya, lanjut Nasaruddin, pihaknya telah mempelajari perkembangan penularan Covid-19 secara internasional.

"Termasuk misalnya di Iran, Korea Selatan, dan utamanya di Italia yang dua-tiga hari terakhir ini sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, supaya untuk mencegah jangan sampai terjadi di Tanah Air tercinta ini," tambahnya.

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat di saat terjadi wabah virus corona.

Baca Juga: Karantina Diri di Jogja, Zaskia Mecca Jadi Bisa dapat Hal Berharga Ini dari Suami dan Anaknya: 'Momen Mahal'

Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jamaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.

Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, terdapat 309 pasien terjangkit Covid-19.

Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, pasien yang meninggal dunia memiliki rentang usia 45 hingga 65 tahun.

"Kasus meninggal dunia rentang usianya 45 hingga 65 tahun," ujar Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis sore.

"Ada satu kasus yang meninggal dunia pada usia 37 tahun," lanjut dia.

Yuri menambahkan, hampir seluruh pasien yang meninggal dunia itu memiliki penyakit penyerta alias comorbid.

"Sebagian besar adalah diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kronis.

"Beberapa di antara mereka memiliki penyakit paru obstruktif menahun," lanjut dia.

Ia memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah berupaya untuk menekan angka pasien yang positif terjangkit virus corona.

Baca Juga: Istrinya Sedang Hamil, Ammar Zoni Justru Lontarkan Pertanyaan Mengejutkan Ini Pada Irish Bella: 'Nyesel Nggak Jalanin Hidup Sama Aku?', Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Umat Muslim Tidak Beribadah Berjemaah"