Find Us On Social Media :

Tak Main-Main, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara Jika Nekat Gelar Resepsi Nikah atau Nongkrong Saat Wabah Corona

Konsekuensi bagi yang tetap gelar pernikahan saat wabah corona

GridFame.id - Masih nekat gelar resepsi pernikahan atau nongkrong saat wabah virus corona?

Hukumannya tak main-main, lo!

Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.

Baca Juga: Isolasi Diri untuk Hindari Wabah Virus Corona, Narji Banting Setir Jadi Petani Sayuran di Lahan Bekas Tumpukan Sampah

Pembubaran kerumunan massa termasuk kegiatan nongkrong atau resepsi pernikahan dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona ( Covid-19).