Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.
“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.