Find Us On Social Media :

Tak Main-Main, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara Jika Nekat Gelar Resepsi Nikah atau Nongkrong Saat Wabah Corona

Konsekuensi bagi yang tetap gelar pernikahan saat wabah corona

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Beredar Kabar Uang Kertas Harus Dijemur Karena Bisa Simpan Virus Corona, Begini Kata Ahli

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.