Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Beredar Kabar Uang Kertas Harus Dijemur Karena Bisa Simpan Virus Corona, Begini Kata Ahli
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.