GridFame.id - Perseteruan Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth kembali bergulir.
Sebelumnya, Karen Pooroe melaporkan Arya atas tindak KDRT karena telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Setelah lama berselang, pihak Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo menerima hasil putusan dari kepolisian karena kurangnya bukti.
Hal ini disebabkan saat kejadian KDRT bergulir, Arya dan Karen ada di dalam rumah.
Setelah diberi SP3, Arya Claproth mengungkap bahwa laporan yang dibuat oleh Karen adalah laporan palsu dilihat dari kanal YouTube ESGE Entertainment pada Selasa (24/3/2020).
Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga mengungkap bahwa Karen membuat laporan palsu karena tak bisa dibuktikan.