Find Us On Social Media :

Waktu Sekolah dari Rumah Diperpanjang, Ini 3 Syarat Lulus & Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19

Presiden Jokowi Resmi Batalkan Ujian Nasional Tahun 2020

GridFame.id - Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona.

Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Baca Juga: Heboh 4 Warga Purbalingga Positif Corona & Semuanya dari Jakarta, Bagaimana Nasib Mudik Tahun Ini?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).