Find Us On Social Media :

Waktu Sekolah dari Rumah Diperpanjang, Ini 3 Syarat Lulus & Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19

Presiden Jokowi Resmi Batalkan Ujian Nasional Tahun 2020

Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik, Jumlah Pasien Positif Corona di RSUP Persahabatan Semakin Menurun

1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.