Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.
Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.
Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.