"Bungkus ini tertutup rapat dan tidak boleh ada air yang keluar dari bungkus tersebut. Saat sudah dalam posisi seperti ini, tidak boleh dibuka kecuali untuk kepentingan autopsi misalnya," jelas Prof Ari saat konferensi pers daring FKUI Peduli COVID-19 pada Jumat (27/3/2020).
Jika plastik itu terbuka, ia mengatakan jenazah akan berpotensi mengeluarkan percikan-percikan air dari tubuh jenazah.
Nah, kalau percikan tersebut mengenai tubuh orang lain, maka ada kemungkinan akan tertular virus.
"Untuk proses penguburannya pun harus berjarak, karena bisa saja dalam proses tersebut ada percikan dari jenazah dan bisa menularkan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Makin Optimis! dr Tirta Ikut Sebut Wabah Corona Akan Segera Berakhir!