GridFame.id - Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly memutuskan akan mengeluarkan narapidana untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
Kurang lebih ada 30.000 narapidana dewasa dan anak yang akan keluar lebih cepat.
Dilansir dari Kompas.com, syarat untuk dikeluarkannya narapidana adalah sudah menjalami 2/3 masa tahanan di dalam penjara.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Beri Rp 1 Juta untuk 3,7 Juta Warga Terdampak Corona, Ini Waktu dan Juga Targetnya
Pembebasan itu telah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Narapidana yang akan dibebaskan diantara adalah mereka yang tidak dijerat oleh kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Peraturan pembebasan 30.000 narapidana ini ternyata memberikan angin segar untuk artis, Roro Fitria.
Roro Fitria sudah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 2018.
Roro Fitria telah ditahan karena terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Dilansir dari TribunPapua.com, Roro akan dibebaskan bersama 3000 orang tahanan narkotika yang lain.
Selain Roro, pedangdut Saipul Jamil ternyata juga mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Seolah tak sabar, Saipul Jamil berharap agar bisa kembali menghirup udara bebas.
Walaupun demikian, Saipul Jamil ternyata tidak diperbolehkan keluar dari rutan.
Kalapas Cipinang, Hendra Eka mengungkap bahwa permintaan Saipul ditolak.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Dilansir dari Kompas.com, permintaan Saipul tidak memenuhi kriteria.
Saipul Jamil awalnya mendapatkan vonis penjara selama enam tahun karena kasus pencabulan pada 2016.
Tetapi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negri Jakarta, vonis Saipul ditambah lagi menjadi 9 tahun.
Hingga saat ini, Saipul Jamil baru mendekam di penjara selama 4 tahun lamanya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil masih harus mendekam di dalam bui karena masa kurungannya belum ada 3/4 masa tahanan.