Find Us On Social Media :

Kabar Baik Untuk yang Kena PHK Karena Corona! Menaker Janjikan Insentif Hingga Rp 3 Juta, Begini Penjelasannya

Ilustrasi di PHK

GridFame.id - Dampak virus corona memang bisa dibilang dahsyat.

Banyak perusahaan yang harus merumahkan karyawannya karena kebijakan pemerintah.

Para pekerja yang mengandalkan upah harian pun juga turut kena imbasnya.

Baca Juga: Diklaim Sudah Ditemukan, Vaksin Corona Coba Disuntikkan Pada Tikus & Terjadi Perubahan Besar Ini!

Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta melaporkan data pekerja atau buruh yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Hasilnya, dari yang melaporkan melalui bit.ly/ pendataanpekerjaterdampakcovid 19 dan email ke disnakertrans@jakarta.go.id yakni ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh terdampak.

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena pemutusan Hubungan Kerja dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada pandemi virus corona.