Panduan hari raya Idul Fitri
Salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan tahun ini ditiadakan.
"Pelaksanaan Salat Idul FItri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis Kemenag.
Untuk menghindari persebaran Covid-19, Kemenag meminta silaturahim atau halal bihhalal dilakukan melalui media sosial atau video call.
Baca Juga: Warung Kopi di Aceh Tetap Diizinkan Buka Ditengah Wabah Covid-19, Soalnya Kalau Tidak Ini Ancamannya
Panduan Zakat Fitrah
Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat untuk meminimalkan kontak fisik.
Pengelola zakat diharapkan tidak membuka gerai di tempat ramai, lebih baik membuka layanan jembut zakat atau transfer bank.
Kemenag juga meminta para panitia zakat tidak melakukan kontak langsung kepada panitia lain, misalnya berjabat tangan.
Panitia zakat juga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkapp seperti masker, sarung tanga, dan alat pembersih sekali pakai.