Find Us On Social Media :

Bulan Ramadhan Semakin Dekat di Tengah Wabah Covid-19, Salat Ied Ditiadakan dan Kemenag Minta Masyarakat Lakukan Halal Bihalal Online

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyalami Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana saat menggelar open house menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah di rumah dinas wali kota, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/6/2019)

GridFame.id - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Senin (6/4/2020).

Berbeda dengan idul fitri tahun kemarin yang meriah, tahun ini Indonesia sedang melawan wabah Covid-19.

Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Tersedia, Obat Baru Ini Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam!

Menag menjelaskan bahwa surat yang dibuat tersebut sudah sesuai dengan Syariat Islam.

Adanya aturan baru diharapkan bisa mencegah dan mengurangi persebaran virus corona.

Kemenag menuliskan beberapa panduan bagi umat yang menjalani puasa dan merayakan lebaran.

Surat edaran ini bisa saja berubah jika Covid-19 tak lagi mewabah saat menjelang Idul Fitri.

Panduan bulan puasa

Puasa pada tahun ini diwajibkan bagi umat muslim.

"Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah," tulis Kemenag.

Tetapi, saat saur dan buka puasa, Kemenag meminta masyarakat untuk melakukan saur on the road dan buka puasa bersama.

Baca Juga: Bisa Berpotensi Tularkan Virus Corona, Pahami Tata Cara Memesan Makanan yang Aman Via Delivery

Kemenag juga memintaa masyarakat melakukan salat Tarawih secara individual atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti.

Kegiatan yang biasanya diadakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan musala pun ditiadakan.

Kemenag juga meminta agar takbiran keliling ditiadakan, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara.

Pesantren kilat yang biasanya diwajibkan, kali ini dilakukan secara daring.

Panduan hari raya Idul Fitri

Salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan tahun ini ditiadakan.

"Pelaksanaan Salat Idul FItri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,tulis Kemenag.

Untuk menghindari persebaran Covid-19, Kemenag meminta silaturahim atau halal bihhalal dilakukan melalui media sosial atau video call.

Baca Juga: Warung Kopi di Aceh Tetap Diizinkan Buka Ditengah Wabah Covid-19, Soalnya Kalau Tidak Ini Ancamannya

Panduan Zakat Fitrah

Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat untuk meminimalkan kontak fisik.

Pengelola zakat diharapkan tidak membuka gerai di tempat ramai, lebih baik membuka layanan jembut zakat atau transfer bank.

Kemenag juga meminta para panitia zakat tidak melakukan kontak langsung kepada panitia lain, misalnya berjabat tangan.

Panitia zakat juga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkapp seperti masker, sarung tanga, dan alat pembersih sekali pakai.