1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman
3. Eenergi sepertti air, gas, listrik, pompa bensin
4. Komnukasi baik jasa komunikasi hingga media komunikasi
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan
7. Kebutuhan keseharian: ritel, warung toko kelontong
8. Sektor industri stratgeis di ibu kota
Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.
"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB," ungkap Anies.
"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," jelasnya.