GridFame.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja melakukan konferensi pers terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Anies menyampaikan kebijakan PSBB di DKI Jakarta akan mulai diterapkan secara efektif pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Hal ini disampaikan Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam kemarin setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies, dikutip dari Kompas.com.
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski baru resmi menerapkan PSBB pada 10 April mendatang, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Warga DKI pun nampaknya harus mulai bersiap dengan resminya keputusan gubernur ini.
Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.
Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.
Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Wajahnya Hiasi Semua Stasiun TV, Raffi Ahmad Akui Posisinya Tak Tahu Diri: 'Kalau Boleh jujur...'
Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.
Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.
Pada sektor bisnis, per 10 April 2020, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.
Menurut Anies, hanya ada delapan sektor usaha yang boleh tetap buka yakni:
1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman
3. Eenergi sepertti air, gas, listrik, pompa bensin
4. Komnukasi baik jasa komunikasi hingga media komunikasi
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan
7. Kebutuhan keseharian: ritel, warung toko kelontong
8. Sektor industri stratgeis di ibu kota
Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.
"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB," ungkap Anies.
"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," jelasnya.