Find Us On Social Media :

Catat! Tak Semua Tempat Kerja Ditutup Saat PSBB, Deretan Tempat di Jakarta Ini Masih Dibuka!

Ilustrasi bandara

GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Sabtu (10/4/2020) mendatang.

Usulan Pemrov DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020).

Hingga saat ini, Jakarta masih menjadi provinsi dengan pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik dari Satu Keluarga Positif Covid-19 yang Viral Setelah Main TikTok Saat Isolasi di Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang

Harapannya, penerapan PSBB bisa memutus rantai persebaran Covid-19.

Peraturan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pembatasan tersebut diantaranya di beberapa tempat kerja, sekolah, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan khusus.