- Unit operasi atau pemelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
- Panti sosial seperti panti jompo atau panti asuhan
Baca Juga: Resmi Mulai 10 April 2020, Ini yang Akan Dihadapi Warga Jakarta Saat PSBB Diterapkan
2. Perusahaan komersial dan swasta
- Toko-toko bahan pangan, kebutuhan pokok, dan barang penting
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau pokok (makanan, obat-obatan, dan peralatan medis)
- Pom bensin, LPG, oulet ritel
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi