GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Sabtu (10/4/2020) mendatang.
Usulan Pemrov DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020).
Hingga saat ini, Jakarta masih menjadi provinsi dengan pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Harapannya, penerapan PSBB bisa memutus rantai persebaran Covid-19.
Peraturan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan tersebut diantaranya di beberapa tempat kerja, sekolah, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan khusus.
Walaupun demikian, pemerintah tetap mengizinkan beberapa tempat kerja di Jakarta untuk beroperasi, diantaranya:
1. Kantor pemerintah, BUMN dan perusahaan publik
- Kantor pertahanan dan keamanan milik pemerintah (TNI dan Polri)
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (bandara, penyebrangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, air, dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak
- Lembaga/badan menajemen bencana dan peringatan diri
- Unit operasi atau pemelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
- Panti sosial seperti panti jompo atau panti asuhan
Baca Juga: Resmi Mulai 10 April 2020, Ini yang Akan Dihadapi Warga Jakarta Saat PSBB Diterapkan
2. Perusahaan komersial dan swasta
- Toko-toko bahan pangan, kebutuhan pokok, dan barang penting
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau pokok (makanan, obat-obatan, dan peralatan medis)
- Pom bensin, LPG, oulet ritel
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
- Layanan ekspedisi barang (bukan penumpang)
- Layanan penyimpanan dan pegudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi
Baca Juga: Ternyata Selama ini Kita Sudah Salah Besar, Kebiasaan ini Justru Bikin Masakan Jadi Makin Berbahaya
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- Unit produksi esensia (obat-ibatan, farmasi, perngkat medis, bahan baku, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan zat diantaranya)
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin dari Kementrian Perindustrian
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, dan kegiata operasi penambangan
- Unit manufaktur bahan makanan, obat, farmasi, dan alat kesehatan
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
- Unit produksi barang ekspor
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah
Baca Juga: Kamar Mayat Di Rumah Sakit Sudah Penuh, Puluhan Jenazah Virus Corona Dikubur Di Taman
4. Perusahaan logistik dan transportasi
- Perusahaan angkatan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, ekspor, impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong industri dan usaha mikro kecil menengah
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan, dan penyebarangan (khusus angkutan barang)
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi