Find Us On Social Media :

Catat! Tak Semua Tempat Kerja Ditutup Saat PSBB, Deretan Tempat di Jakarta Ini Masih Dibuka!

Ilustrasi bandara

GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Sabtu (10/4/2020) mendatang.

Usulan Pemrov DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020).

Hingga saat ini, Jakarta masih menjadi provinsi dengan pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik dari Satu Keluarga Positif Covid-19 yang Viral Setelah Main TikTok Saat Isolasi di Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang

Harapannya, penerapan PSBB bisa memutus rantai persebaran Covid-19.

Peraturan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pembatasan tersebut diantaranya di beberapa tempat kerja, sekolah, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan khusus.

Walaupun demikian, pemerintah tetap mengizinkan beberapa tempat kerja di Jakarta untuk beroperasi, diantaranya:

1. Kantor pemerintah, BUMN dan perusahaan publik

Baca Juga: Warga Harus Mulai Bersiap, Anies Baswedan Umumkan PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2020

Baca Juga: Resmi Mulai 10 April 2020, Ini yang Akan Dihadapi Warga Jakarta Saat PSBB Diterapkan

2. Perusahaan komersial dan swasta

Baca Juga: Ternyata Selama ini Kita Sudah Salah Besar, Kebiasaan ini Justru Bikin Masakan Jadi Makin Berbahaya

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

Baca Juga: Kamar Mayat Di Rumah Sakit Sudah Penuh, Puluhan Jenazah Virus Corona Dikubur Di Taman

4. Perusahaan logistik dan transportasi

Baca Juga: Motivator Kondang Tung Desem Waringin Positif Covid-19, Ungkap Ini Kuncinya Masih Bisa Bertahan: 'Obat yang Manjur...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi