Find Us On Social Media :

Warga Harus Mulai Bersiap, Anies Baswedan Umumkan PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta, hal ini menjadikan ibu kota menjadi provinsi pertama di Indonesia

GridFame.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk segera memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, terutama di Jakarta.

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Seperti diketahui, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Baca Juga: Kabar Baik dari Satu Keluarga Positif Covid-19 yang Viral Setelah Main TikTok Saat Isolasi di Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang

Persetujuam Menkes ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung bergerak cepat.

Anies mengumumkan terkait kebijakan PSBB ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.