Find Us On Social Media :

Warga Harus Mulai Bersiap, Anies Baswedan Umumkan PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta, hal ini menjadikan ibu kota menjadi provinsi pertama di Indonesia

"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, dengan pemberlakuannya secara resmi mulai Jumat besok, maka pelaksanaannya pun akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dapatkan Ancaman Pembunuhan Orang Misterius Lewat Putrinya, Ada Gambar Tanda Silang Pada Jantung Bak Akan Ditumbalkan