GridFame.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk segera memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, terutama di Jakarta.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Seperti diketahui, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Persetujuam Menkes ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung bergerak cepat.
Anies mengumumkan terkait kebijakan PSBB ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Mengutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan Anies Baswedan melalui konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, sang gubernur langsung menyampaikan keputusannya.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Baca Juga: Wajahnya Hiasi Semua Stasiun TV, Raffi Ahmad Akui Posisinya Tak Tahu Diri: 'Kalau Boleh jujur...'
Mengutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan bahwa pelaksanaa PSBB ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Akan tetapi, melihat penerapannya nanti kemungkinan bisa diperpanjang tergantung situasi yang ada.
Meski baru akan dilakukan secara resmi pada Jumat mendatang, menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan prinsip PSBB tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB," ungkap Anies, dikutip dari Tribunnews.com.
Yakni dengan melakukan pembatasan moda transportasi, seruan bekerja di rumah hingga kebijakan menghentikan kegiatan sekolah dan menggantinya dengan belajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, dengan pemberlakuannya secara resmi mulai Jumat besok, maka pelaksanaannya pun akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).