Find Us On Social Media :

Warga Harus Mulai Bersiap, Anies Baswedan Umumkan PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Resmi terapkan aturan PSBB di wilayah Jakarta, hal ini menjadikan ibu kota menjadi provinsi pertama di Indonesia

Mengutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan Anies Baswedan melalui konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, sang gubernur langsung menyampaikan keputusannya.

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Baca Juga: Wajahnya Hiasi Semua Stasiun TV, Raffi Ahmad Akui Posisinya Tak Tahu Diri: 'Kalau Boleh jujur...'

Mengutip dari Kompas.com,  Anies menyebutkan bahwa pelaksanaa PSBB ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Akan tetapi, melihat penerapannya nanti kemungkinan bisa diperpanjang tergantung situasi yang ada.

Meski baru akan dilakukan secara resmi pada Jumat mendatang, menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan prinsip PSBB tersebut sejak beberapa waktu lalu.

"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB," ungkap Anies, dikutip dari Tribunnews.com.

Yakni dengan melakukan pembatasan moda transportasi, seruan bekerja di rumah hingga kebijakan menghentikan kegiatan sekolah dan menggantinya dengan belajar di rumah.