"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.
Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 selama penerapan PSBB.
Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojek daring.
Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan
"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.
Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan karena ada perbedaan.
Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan COVID-19.