GridFame.id - Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan penderita Covid-19 terbesar di Indonesia.
Angka penderita yang semakin bertambah, membuat pemerintah mengambil tindak tegas.
Mulai besok Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan.
Dalam masa PSBB, hanya beberapa tempat saja yang diperbolehkan buka seperti fasilitas kesehatan, tempat makan, dan tempat penjualan barang pokok.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
Pemrov DKI Jakarta juga akan mengurangi kuota kendaraan pribadi maupun umum yang boleh beroperasi.
Melalui Kompas TV Live (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap bahwa aturan ini bisa dijalankan oleh semua warga Jakarta.
Anies bahkan akan mengerahkan Polri, TNI, jajaran Pemrov, serta Satpol PP untuk mengadakan patroli.
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang