GridFame.id - Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah pertama yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB dilakukan sebagai tindakan langsung karena angka penderita Covid-19 di Jakarta sangat besar di Indonesia.
Aturan PSBB akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Renovasi Rumah Mewahnya Saat Pandemi Corona, Jabatan Mulan Jameela di DPR Dipertanyakan Publik
Dalam PSBB, Pemrov DKI Jakarta menutup berbagai tempat seperti KUA, tempat hiburan, dan juga perkantoran.
Transportasi umum serta kendaraan pribadi juga akan dibatasi saat masa PSBB ini.
Saat PSBB, Pemrov DKI Jakarta juga akan menindak tegas orang-orang yang masih berkerumun di atas 5 orang.
Selain itu, Pemrov juga akan membuka layanan belanja jarak jauh untuk 105 pasar.