GridFame.id - Begini syarat lengkap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai / BLT dari Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Warga yang mendapatkan BLT adalah yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek sendiri, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020) dilansir dari Kompas.com.