Find Us On Social Media :

Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

GridFame.id - Begini syarat lengkap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai / BLT dari Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Masuki Masa Darurat Corona, Presiden Akan Berikan Bantuan Sosial Untuk 3,7 Juta Keluarga di Jabodetabek

Baca Juga: Pantas Pasien Covid-19 Makin Meningkat, Jubir Presiden Ungkap Alasannya: 'Pergerakan Orang Tanpa Gejala'

Warga yang mendapatkan BLT adalah yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara di Jabodetabek sendiri, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020) dilansir dari Kompas.com.