GridFame.id - Begini syarat lengkap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai / BLT dari Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Warga yang mendapatkan BLT adalah yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek sendiri, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020) dilansir dari Kompas.com.
Juliari menyebutkan bahwa BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang sudah tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya adalah keluarga tersebut belum menerima bansos lain.
Misalnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.
"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.