Find Us On Social Media :

Warga Tangsel Bersiap PSBB Mulai 18 April Mendatang, Bagaimana Peraturannya?

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany di kantornya (17/3/2020)

GridFame.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memastikan Tangsel akan mulai menerapkan 'pembatasan sosial berskala besar' (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) .

Hal itu diungkap Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, usai rapat daring dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Senin (13/4/2020).

"Pada intinya hasil kesepakatan tadi bersama, maka, pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya dimulai 00.00 WIB Sabtu. Kenapa dilakukan di hari Sabtu, karena ada persiapan yang harus kita lakukan," ujar Airin kepada awak media.

Baca Juga: Indonesia Bisa Bernapas Lega! Di Hari Ke-3 Hari PSBB Pasien Sembuh Melonjak, Achmad Yurianto: 'Ini Sebuah Optimisme'

Orang nomor satu di Tangsel itu, mengatakan, beberapa hal perlu disiapkan untuk penerapan PSBB, utamanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.

"Contoh tadi kita sepakati bersama, yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes ataupun juga dari Kementerian Kesehatan yang sudah memperbolehkan kita memberlakukan PSBB adalah Peraturan Gubernur," ujarnya.

Namun menurut politikus Golkar itu, tidak menutup kemungkinan, jika pihaknya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk turunan payung hukumnya.