GridFame.id - Ingat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020 demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya.
PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.
Baca Juga: Paling Berbahaya, Begini Cara Kenali Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala
Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar