Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.
Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.
Belanja bahan pangan
Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.
Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.
Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.
Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.
Baca Juga: PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?
OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.
Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.
Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Tak Boleh Dilanggar
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar