Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
Kegiatan logistik distribusi barang
Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
Industri strategis di kawasan Jakarta
Transportasi pribadi dan umum
Baca Juga: Ngeri! Supaya Warganya Nurut Untuk Diam di Rumah, Kota Ini Gunakan Cara Tak Lazim dengan Kuburan!
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.
Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.
Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar