GridFame.id - Ingat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020 demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya.
PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.
Baca Juga: Paling Berbahaya, Begini Cara Kenali Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala
Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.
Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?
Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?
Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi
8 sektor usaha ini boleh beroperasi
Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:
Kesehatan
Bahan pangan (makanan dan minuman)
Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
Kegiatan logistik distribusi barang
Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
Industri strategis di kawasan Jakarta
Transportasi pribadi dan umum
Baca Juga: Ngeri! Supaya Warganya Nurut Untuk Diam di Rumah, Kota Ini Gunakan Cara Tak Lazim dengan Kuburan!
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.
Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.
Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).
Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.
Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.
Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.
Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.
Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:
1. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.
Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.
2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.
3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
4. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
Pengiriman barang dan makanan secara online
Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.
Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.
Belanja bahan pangan
Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.
Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.
Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.
Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.
Baca Juga: PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?
OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.
Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.
Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Tak Boleh Dilanggar
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar