Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.
Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.
Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.
Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.
Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:
1. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.
Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.
2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.
3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar