Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?
Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?
Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi
8 sektor usaha ini boleh beroperasi
Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:
Kesehatan
Bahan pangan (makanan dan minuman)
Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar