Find Us On Social Media :

Pantas Saja Masih Bisa Beroperasi Walau PSBB, Sejumlah Kantor Di Jakarta Punya 'Kartu' yang Bikin Pemerintah Makin Pusing

Sejumlah usaha tetap menjalankan aktifitas di tengah PSBB

Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.

Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan.

Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Baca Juga: Dulu Tertangkap Gunakan Narkoba Saat Sedang Berduaan dengan Aurelie Moeremans, Ello Kapok: 'Gue Benci Banget!'

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Temukan Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB karena Kantongi Izin Kemenperin"