Find Us On Social Media :

Pantas Saja Masih Bisa Beroperasi Walau PSBB, Sejumlah Kantor Di Jakarta Punya 'Kartu' yang Bikin Pemerintah Makin Pusing

Sejumlah usaha tetap menjalankan aktifitas di tengah PSBB

GridFame.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat aktifitas sejumlah usaha harus terhenti dan mengizinkan karyawan kerja di rumah.

Bahkan Gubernur Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi usaha yang masih beroperasi.

Namun, hal tersebut tampaknya tidak dijalankan baik oleh sejumlah usaha.

Baca Juga: Indonesia Patut Bersyukur, Pemakaman Jenazah Virus Corona Di Negara ini Diwarnai Bentrokan Polisi dengan Warga Satu Desa

Hal ini karena sejumlah usaha tersebut sudah memiliki 'kartu'.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan perusahaan yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.

Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB diterapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan tersebut tetap buka karena mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Ada perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup), tetapi perusahaan itu mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Andri berujar, izin dari Kementerian Perindustrian menyulitkan Pemprov DKI menegakkan aturan PSBB.

Baca Juga: Baru 4 Hari Ibu Kota Diterapkan PSBB, Pertanda Baik Mulai Muncul, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Meningkat Tajam

Karena itu, Andri meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi izin yang diberikan.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," kata Andri.

Tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI saat ini terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan.

Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

Selama PSBB Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta.

Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bongkar Kisah Masa Lalu Zaskia Gotix dan Baim Wong di Depan Paula, Nagita Slavina: 'Syok Sumpah!'

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.

Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.

Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.

Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan.

Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Baca Juga: Dulu Tertangkap Gunakan Narkoba Saat Sedang Berduaan dengan Aurelie Moeremans, Ello Kapok: 'Gue Benci Banget!'

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Temukan Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB karena Kantongi Izin Kemenperin"