GridFame.id - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dillaporkan oleh salah satu warganya ke Polda Gorontalo karena bagi-bagi sembako.
Pada 7 April 2020, Rusli membagikan sembako ke ribuan pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Kota Gorontalo.
Kegiatan bagi-bagi sembako ini membuat banyak orang berkerumun.
Rusli dilaporkan oleh salah satu warga karena dianggap telah menyalahi Maklumat Kapolri.
Dikutip dari Kompas.com, Maklumat Kapolri berisikan aturan bagi masyarakat untuk menerapkan jaga jarak.
Bagi masyarakat yang tak mengikuti maklumat tersebut bisa dikenai Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Warga yang melaporkannya, Alyun Hippy, melaporkan bahwa Rusli tak mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.