Selain itu, Alyun juga menduga Rusli melanggar UU Karantina Pasal 93.
Selain bagi-bagi sembako, Rusli juga dilaporkan atas kelalaian menanggulangi Covid-19 pada alumi jamaah tabligh Gowa di Sulawesi Selatan.
Mendapatkan laporan dari pihak yang berwajib, Rusli nampak tenang dilihat dari Kompas TV, Minggu (19/4/2020).
Rusli mengungkap kegiatannya bagi-bagi sembako dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ketua Pencegahan Corona Sulawesi Selatan Positif Covid-19, Gubernur Langsung Cari Penggantinya
"Oh biarin aja, saya sekarang fokus untuk melaksanakan tugas, untuk masalah wabah, bencana non-alam Covid-19," ungkapnya.
Permasalahan darurat untuk sekarang adalah banyaknya masyarakat yang kelaparan.
"Bagi saya rakyat Gorontalo di atas segala-galanya," imbuh Rusli.