GridFame.id - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dillaporkan oleh salah satu warganya ke Polda Gorontalo karena bagi-bagi sembako.
Pada 7 April 2020, Rusli membagikan sembako ke ribuan pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Kota Gorontalo.
Kegiatan bagi-bagi sembako ini membuat banyak orang berkerumun.
Rusli dilaporkan oleh salah satu warga karena dianggap telah menyalahi Maklumat Kapolri.
Dikutip dari Kompas.com, Maklumat Kapolri berisikan aturan bagi masyarakat untuk menerapkan jaga jarak.
Bagi masyarakat yang tak mengikuti maklumat tersebut bisa dikenai Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Warga yang melaporkannya, Alyun Hippy, melaporkan bahwa Rusli tak mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selain itu, Alyun juga menduga Rusli melanggar UU Karantina Pasal 93.
Selain bagi-bagi sembako, Rusli juga dilaporkan atas kelalaian menanggulangi Covid-19 pada alumi jamaah tabligh Gowa di Sulawesi Selatan.
Mendapatkan laporan dari pihak yang berwajib, Rusli nampak tenang dilihat dari Kompas TV, Minggu (19/4/2020).
Rusli mengungkap kegiatannya bagi-bagi sembako dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ketua Pencegahan Corona Sulawesi Selatan Positif Covid-19, Gubernur Langsung Cari Penggantinya
"Oh biarin aja, saya sekarang fokus untuk melaksanakan tugas, untuk masalah wabah, bencana non-alam Covid-19," ungkapnya.
Permasalahan darurat untuk sekarang adalah banyaknya masyarakat yang kelaparan.
"Bagi saya rakyat Gorontalo di atas segala-galanya," imbuh Rusli.
Rusli pun sudah siap berurusan dengan meja hijau akibat tindakannya.
"Saya akan hadapi," ungkapnya.
Gubernur Gorontalo ini mengaku tak masalah jika dirinya dijebloskan ke dalam bui.
"Kalau memang saya harus jadi korban silahkan, yang penting tidak ada korban jatuh," tuturya.
Pria ini telah siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sekalipun saya masuk penjara, sekalipun saya bersalah melakukan hal ini, yang penting rakyat saya terselamatkan," imbuhnya.