Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku 24 April 2020, Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini Jika Nekat Melanggar!

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Larangan mudik ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Jumat (24/4/2020).

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah. "Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.

Baca Juga: Tawaran Kerja Mulai Berkurang hingga Bisnisnya Terpaksa Tutup, Inul Daratista Kebingungan Bayar Gaji Ratusan Karyawan

Bukan hanya sekedar memberi larangan, Luhut juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan untuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.

Meski larangan mudik diberlakukan sejak Jumat besok, namun sanksi baru akan efektif diberlakukan pada 7 Mei 2020.

"Untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," terang Luhut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.