Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku 24 April 2020, Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini Jika Nekat Melanggar!

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

Terkait sanksi yang diberikan, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mulai dari sanksi ringan untuk pemudik hingga sanksi berat berupa hukuman penjara dan denda ratusan juga.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Ratusan Pasien Covid-19 di Surabaya Diminta Rawat Jalan, Wali Kota Tri Rismaharini Murka Sampai Nekat Lakukan Hal Tak Terduga Ini Pada Pihak Rumah Sakit

Sanksi berat tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yaitu berupa penjara selama satu tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelum memberlakukan sanksi tersebut, pihaknya akan membuat aturan teknis terlebih dahulu terkait larangan mudik ini.