Susi mengungkap bahwa pemerintah akan menanggung biaya beberapa penderita Covid-19 di rumah sakit swasta.
"Terima kasih kepada pemerintah karena baru mengeluarkan aturan (baru)," tutur Susi.
Peraturan ini dibuat dengan sistem klaim biaya.
Susi mengungkap syarat penting yang harus diperhatikan bagi para penderita adalah memilih salah satu sumber pembayaran.
"Dengan keluarnya peraturan ini, berarti pasien tidak boleh double klaim, jadi kalau pasien tersebut dibayarin oleh pemerintah berarti kita mengajukan klaim tersebut pada pemerintah, kalau asuransi ya kita ke asuransi," ungapnya.
Susi mengungkap bahwa pasien tak bisa dilayani jika memilih dua sumber pembayaran.
"Tidak boleh double klaim, hanya boleh salah satu," ungkapnya.