GridFame.id - Biaya rumah sakit swasta di Indonesia memang dikenal tidak murah.
Beberapa waktu lalu, sempat tersiar kabar bahwa biaya berobat pasien Covid-19 mencapai Rp 500 juta.
Melihat mahalnya perawatan penderita Covid-19 di rumah sakit swasta, juru bicara Presiden, Achmad Yurianto mengungkap akan membantu para pasien untuk sembuh.
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini, Begini Caranya!
Yurianto pernah meminta agar rumah sakit negeri dan swasta sama-sama tidak mengambil untung bagi penderita Covid-19.
Pada 6 April 2020, sebuah kebijakan baru telah dikeluarkan bagi rumah sakit swasta.
Menilik dari Kompas TV, Rabu (22/4/2020), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty membenarkan hal tersebut.
"Rumah sakit swasta ini ikut berkontribusi untuk melayani Covid-19," ungkap Susi,
Susi mengungkap bahwa pemerintah akan menanggung biaya beberapa penderita Covid-19 di rumah sakit swasta.
"Terima kasih kepada pemerintah karena baru mengeluarkan aturan (baru)," tutur Susi.
Peraturan ini dibuat dengan sistem klaim biaya.
Susi mengungkap syarat penting yang harus diperhatikan bagi para penderita adalah memilih salah satu sumber pembayaran.
"Dengan keluarnya peraturan ini, berarti pasien tidak boleh double klaim, jadi kalau pasien tersebut dibayarin oleh pemerintah berarti kita mengajukan klaim tersebut pada pemerintah, kalau asuransi ya kita ke asuransi," ungapnya.
Susi mengungkap bahwa pasien tak bisa dilayani jika memilih dua sumber pembayaran.
"Tidak boleh double klaim, hanya boleh salah satu," ungkapnya.
Ketua ARSSI ini juga mengungkap tak semua pasien Covid-19 bisa mendapatkan klaim atau bantuan dari pemerintah.
"Tidak semua pasien Covid-19 ini bisa kita klaim," kata Susi.
Orang-orang yang bisa mengklaim bantuan perawatan medis dari pemerintah adalah para penderita yang sudah pasti positif Covid-19.
Baca Juga: Lagi, Pasien Tak Jujur Buat Perawat Meninggal Karena Tertular Covid-19
"Kalau yang bisa diklaim itu adalah ODP dengan usia di atas 60 dengan dan tanpa komorbid (penyakit bawaan), kemudian ODP dengan usia 60 tahun kebawah dengan komorbid, kemudian PDP dengan confirm" ungkapnya.
Susi menambahkan perawatan ODP dan PDP ringan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan biayanya ditanggung secara mandiri.
"Kalau OTG, PDP dan PDP ringan, itu mandiri," ungkapnya.